News Bojonegoro – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah proyek pembangunan drainase dan trotoar di kawasan perkotaan, Selasa (4/11/2025).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi D Sukur Priyanto ini diikuti oleh para anggota, yaitu Anis Mustafa, Jumarianto, Ainu Anggara, Ahmad Soffiyiddin, Faizal Rozi, dan Suparno.
Mereka meninjau secara langsung beberapa ruas jalan utama yang menjadi lokasi proyek, di antaranya Jalan Panglima Polim, Jalan Sawogaling, Jalan WR Supratman, serta Jalan AKBP M. Suroko sisi timur.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro dengan nilai hampir Rp 50 miliar ini menjadi sorotan serius Komisi D karena berkaitan langsung dengan kualitas infrastruktur publik dan keselamatan warga kota.
Dari hasil peninjauan di lapangan, Komisi D menemukan adanya sejumlah permasalahan teknis yang cukup serius. Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek infrastruktur besar, mengingat besarnya nilai anggaran yang digunakan.
“Proyek dengan nilai hampir Rp 50 miliar ini kami sidak. Kami menyayangkan kondisi di beberapa titik yang tidak sesuai harapan, dengan temuan paling krusial terletak di Jalan Panglima Polim,” ujar Sukur Priyanto.
Salah satu temuan utama Komisi D yakni indikasi pelanggaran spesifikasi teknis, di mana sebagian pekerjaan drainase diduga tidak dilengkapi lantai dasar (rabat) sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi daya tahan serta efektivitas fungsi drainase dalam jangka panjang.
Selain itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga dinilai sangat minim. Sejumlah titik pekerjaan tidak dilengkapi rambu peringatan maupun pengamanan memadai, bahkan dilaporkan sempat menyebabkan insiden kecelakaan warga di sekitar area pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Sukur menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kaidah teknis dan standar K3 merupakan kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh kontraktor pelaksana.
“Kaidah teknis konstruksi harus menjadi prioritas utama. Jika terbukti ada ketidaksesuaian atau cacat mutu, kami akan mendesak dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Komisi D DPRD Bojonegoro juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, sekaligus menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak rekanan.
Sukur menekankan bahwa setiap proyek pemerintah tidak hanya sebatas kegiatan pembangunan fisik, melainkan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Proyek pemerintah bukan sekadar membangun fisik, tetapi juga membangun kepercayaan rakyat. Pemerintah Daerah harus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat optimal dan dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak,” tandasnya.
Program pembangunan drainase dan trotoar ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mengatasi masalah banjir serta meningkatkan kenyamanan fasilitas pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Namun, temuan Komisi D DPRD tersebut menjadi peringatan penting agar pengawasan teknis di lapangan diperketat, demi menjamin kualitas infrastruktur serta menghindari potensi kerugian bagi keuangan daerah.



























































