News Bojonegoro — Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi bersama perwakilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Bojonegoro di ruang Banggar DPRD, Selasa (4/11/2025). Pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi B, Asisten Daerah II, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Disdagkop-UM), Bappeda, Dekopinda, perwakilan bank-bank Himbara, serta pengurus KDKMP dari berbagai kecamatan.
Audiensi ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dan pembahasan strategis dalam upaya memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pimpinan rapat, Lasuri, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal pelaksanaan program nasional tersebut.
“Kami siap mensupport penuh program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, terutama dalam mempercepat progres pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah,” tegasnya.
Lasuri mengungkapkan, dari total 430 KDKMP yang telah terbentuk di Bojonegoro, baru tiga gerai yang sudah beroperasi aktif.
“Kami ingin mendengar langsung apa saja hambatan di lapangan, agar bisa kami dorong melalui kebijakan dan koordinasi lintas lembaga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dengan pemerintah desa dan BPKAD dalam pemanfaatan aset daerah atau aset desa sebagai lokasi usaha koperasi. Menurutnya, pendanaan program ini dapat bersumber dari APBN maupun APBD dengan dukungan permodalan awal dari bank-bank Himbara.
“Daerah juga bisa membantu pembiayaan akta notaris untuk mempercepat legalisasi koperasi,” tambahnya.
Namun demikian, Lasuri mengingatkan agar penggunaan Dana Desa untuk pembiayaan KDKMP dikaji secara hati-hati.
“Ada potensi perdebatan karena efisiensi dan pengurangan transfer anggaran dari pusat. Apakah kepala desa siap
mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk koperasi? Ini perlu dikaji bersama,” katanya.
Senada dengan itu, Sigit Kushariyanto, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas nasional yang harus dijalankan secara serius.
“Program ini sesuai arahan Presiden untuk memperkuat lembaga perekonomian di sektor koperasi dan meningkatkan peran UMKM serta potensi desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Komisi B berkomitmen menjadi mitra aktif dalam memfasilitasi koordinasi antara Dinas Koperasi, lembaga pembiayaan, dan pengurus koperasi.
“Kami akan membantu sinkronisasi teknis dengan Dinas Koperasi maupun perbankan, terutama dengan Bank BNI sebagai mitra pembiayaan KDKMP,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, para pengurus KDKMP menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya permohonan dukungan alokasi dana CSR dari perusahaan daerah dan swasta untuk memperkuat permodalan koperasi, serta penyertaan modal daerah melalui APBD.
Mereka juga meminta lembaga keuangan Himbara menurunkan bunga kredit produktif bagi koperasi menjadi 3–4 persen, sesuai kebijakan pemerintah pusat yang menyiapkan dana Rp200 triliun dengan bunga subsidi 2 persen untuk mendukung Koperasi Merah Putih.
Selain itu, KDKMP mendorong Pemkab Bojonegoro untuk mengimbau ASN, PNS, dan PPPK agar berbelanja di koperasi yang sudah beroperasi. Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan sistem e-Bakul sebagai wadah transaksi produk lokal desa.
Mereka juga mengusulkan agar Pemkab memfasilitasi kerja sama resmi (MoU) antara pelaksana program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan KDKMP dan SPPG Bojonegoro, agar koperasi bisa berperan sebagai penyedia bahan baku dan logistik pendukung.
Pengurus KDKMP turut mengajukan usulan agar koperasi diberi hak istimewa sebagai distributor utama barang dan jasa pemerintah daerah — seperti beras SPHP, minyak goreng “Minyak Kita”, LPG 3 kilogram, dan pupuk bersubsidi.
“Selama ini distribusi komoditas tersebut masih belum sesuai regulasi dan cenderung dimonopoli agen lama,” ujar salah satu pengurus KDKMP.
Mereka juga menyoroti kendala administratif seperti kewajiban SLIK OJK (BI Checking) yang sering menghambat proses pengajuan koperasi, padahal sistem usaha koperasi bersifat kolektif, bukan individu.
Menutup audiensi, Komisi B DPRD Bojonegoro menegaskan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan program Koperasi Merah Putih di tingkat desa. Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, perbankan, dan koperasi dinilai menjadi kunci keberhasilan transformasi ekonomi desa menuju kemandirian.
“Koperasi harus menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan hanya simbol program. Kami ingin memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Lasuri.



























































