News Bojonegoro — Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., turun langsung menemui massa demonstran di depan Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (12/11/2025). Kehadirannya sekaligus memastikan jalannya aksi berjalan aman dan tertib tanpa gangguan.
Kepada NewBojonegoro.com, Kapolres menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara terpadu melibatkan berbagai unsur.
“Alhamdulillah, untuk pengamanan aksi demonstrasi hari ini kami menurunkan sekitar 370 personel gabungan, terdiri dari anggota Polri, TNI, Satpol PP, serta pengamanan internal DPRD. Puji syukur, jalannya aksi penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan lancar sejak awal hingga akhir,” ujar AKBP Afrian Satya Permadi.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah melarang aksi demonstrasi karena hal itu merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengimbau agar seluruh peserta tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi.
“Aksi demonstrasi adalah hak setiap warga negara Indonesia. Kami tidak melarang, selama disampaikan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus berjalan dengan damai, menghasilkan kesepakatan yang baik, serta tidak merugikan siapa pun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan agar peserta aksi berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mungkin mencoba menunggangi perjuangan buruh dan pelaku usaha tembakau untuk kepentingan lain.
“Kadang, niat baik kita untuk memperjuangkan nasib teman-teman pekerja, buruh pemintal, atau keluarga bisa saja dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan lain. Karena itu saya minta semua tetap waspada, jaga situasi tetap kondusif. Jika suasana daerah kita aman dan nyaman, tentu berdampak positif bagi banyak sektor, termasuk ekonomi,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh ratusan buruh pabrik rokok dan pelaku usaha tembakau yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI Bojonegoro. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD Bojonegoro.
Massa menilai beberapa pasal dalam draf Raperda KTR terlalu ketat dan belum mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat. Di antaranya, larangan total iklan dan promosi produk rokok, pembatasan lokasi merokok di tempat umum, serta rencana sanksi administratif bagi pelanggar di area publik. Poin-poin itu dianggap berpotensi menurunkan pendapatan ribuan pekerja dan pelaku UMKM yang bergantung pada industri tembakau. 
Setelah berorasi di depan gedung dewan, 10 orang perwakilan buruh diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang tengah membahas Raperda KTR. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar aturan disusun secara bijak dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Kapolres menyebut seluruh proses penyampaian aspirasi dan dialog berjalan tertib dan penuh saling menghormati.
“Alhamdulillah, semua berlangsung aman dan tertib. Kami bersyukur masyarakat Bojonegoro mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik, santun, dan bermartabat,” pungkas Kapolres.





























































