News Bojonegoro – Keberadaan alat berat di lokasi tambang pasir yang di duga ilegal di lahan milik Solo Valley, Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, menimbulkan kecurigaan kuat akan keterlibatan oknum perangkat desa, meskipun Kepala Desa (Kades) Pandil secara tegas menolak aktivitas tersebut.
Rencana operasional kembali tambang ilegal ini, yang sebelumnya pernah beroperasi beberapa bulan lalu, telah menimbulkan keresahan besar di tengah masyarakat. Persetujuan penolakan tambang yang telah disepakati dalam rapat di Balai Desa antara warga, BPD, dan Kades, tampaknya tak cukup untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal ini.
Jumat (25/4/2025), Kades Fandil kembali menegaskan penolakannya: “Sampai saat ini kami tidak mengizinkan. Semalam warga datang kepada saya, dan saya tetap menolak. Alat berat memang ada di lokasi.”
Lebih menguatkan kecurigaan, Kades menyerahkan sepenuhnya kepada warga untuk melaporkan jika ada perangkat desa yang terlibat. Sikap ini dinilai kurang tegas dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen sebenarnya dalam memberantas aktivitas tambang yang di duga ilegal tersebut.
Konfirmasi kepada PU Sumber Daya Alam (SDA) melalui Helmi Elisabeth memastikan bahwa PU SDA tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun terkait galian C di lokasi tersebut. “Kewenangan tersebut berada di Balai Bengawan Solo,” jelasnya.
Irham, tokoh pemuda setempat, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ia menekankan.

“Padahal, galian C kini telah diatur sebagai pertambangan batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020.”
Irham menegaskan, dugaan keterlibatan perangkat desa dalam tambang yang diduga ilegal ini bukan tanpa dasar dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan tersebut.




























































