News Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat gabungan Pimpinan DPRD bersama Komisi A dan Komisi D untuk membahas tuntutan ganti rugi tanah warga di Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, pada Rabu (23/4) pukul 13.00 WIB. Rapat yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Mitro’atin, S.Pd, dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Cipta Karya, warga Kelurahan Ngrowo yang terdampak, Kepala Desa Ngrowo, dan Camat Kota Bojonegoro.
Wakil Ketua DPRD Hj. Mitro’atin membuka rapat pukul 14.00 WIB dan menanyakan sejauh mana perkembangan sinkronisasi data antara pihak Kelurahan Ngrowo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perwakilan BPN, Basuki, menjelaskan proses teknis penyelesaian dan menekankan bantuan BPN dalam mencari selisih tanah dan memberikan ganti rugi sesuai aturan. Basuki juga menyatakan kesiapan BPN untuk melakukan sinkronisasi data. “Kalau diminta sekarang untuk melakukan sinkronisasi, kita juga siap,” terang Basuki.
Anggota DPRD Sukur Priyanto menanyakan waktu yang dibutuhkan untuk sinkronisasi 12 bidang tanah yang bermasalah. Basuki menjawab bahwa proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari. Sukur menambahkan bahwa jika hasil pengukuran tidak sesuai harapan, pemerintah daerah akan mencari solusi tanpa melanggar aturan.
Wakil Ketua DPRD Hj. Mitro’atin menegaskan komitmen untuk mencari solusi bagi warga yang dirugikan. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menunggu hasil sinkronisasi data antara BPN dan pihak desa dalam waktu 5 hari, yang akan dibantu oleh Camat Kota.





























































