NewsBojonegoro.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 pada Senin (24/11/2025) berlangsung tegang. Rangkaian rapat sejak pagi hingga petang di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanas setelah Badan Anggaran (Banggar) menemukan adanya perubahan signifikan pada dokumen Rancangan APBD (RAPBD) yang diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Banggar menilai dokumen tersebut tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) yang sebelumnya telah disepakati bersama, sehingga memicu perdebatan keras dan mempertanyakan langkah TAPD yang dianggap melakukan perubahan sepihak tanpa pembahasan resmi.
Temuan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar, H. Abdullah Umar, yang menegaskan bahwa perubahan itu belum pernah dibahas bersama legislatif.
“Dokumen RAPBD yang diberikan TAPD tidak sesuai dengan draf KUA–PPAS. Mereka memang menyampaikan alasan perubahan, tetapi pembahasan resminya belum pernah dilakukan dengan DPRD,” tegasnya.
Banggar meminta waktu untuk menelaah seluruh perubahan sebelum memutuskan apakah pembahasan RAPBD 2026 akan menggunakan draf lama atau draf baru.
Kepada awak media, Abdullah Umar menjelaskan bahwa TAPD melakukan proses internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa melalui forum resmi dengan DPRD.

“Setelah KUA–PPAS disepakati, TAPD melakukan proses internal dengan OPD. Mereka menghitung ulang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), yang awalnya diperkirakan Rp2,7 triliun. Karena serapan anggaran dinilai bisa melampaui target 70%, prediksi SILPA berubah menjadi sekitar Rp1,8 triliun,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan sebesar itu seharusnya dibahas bersama DPRD, bukan berjalan paralel di internal eksekutif. Ketika ditanya apakah TAPD sudah berkoordinasi, ia menjawab singkat.
“Belum. Belum ada rapatnya.”
Abdulah Umar juga menyampaikan, banggar memastikan keputusan akan diambil dalam rapat lanjutan besok setelah dilakukan kajian mendalam.
“Besok diputuskan apakah menggunakan draf RAPBD terbaru dari eksekutif atau kembali memakai draf KUA–PPAS lama. Keputusannya berdasarkan kesepakatan Banggar dan TAPD,” terangnya.
Ia menambahkan, jika kembali menggunakan KUA–PPAS lama, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyesuaikan ulang program yang terlanjur diinput dalam Surat Penyediaan Dana (SPD).
“Pengesahan APBD tetap mengikuti regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Batas waktunya sampai akhir bulan.” Pungkasnya.
Agenda rapat dipimpin langsung oleh Ketua Banggar, H. Abdullah Umar, S.Pd., didampingi jajaran pimpinan lainnya: Sahudi, SE., Bambang Sutriyono, dan Mitro’atin, S.Pd., MM. Sebanyak 26 anggota Banggar turut hadir dalam Rapat Kerja Banggar bersama TAPD serta OPD terkait.
Jajaran struktural Sekretariat DPRD juga mengikuti jalannya rapat, antara lain, Sekretaris DPRD Yayan Rohiman, A.P., MM.; Kabag Umum dan Keuangan Eko Subiyono, S.Sos., MM.; Kabag Persidangan Muslim Wahyudi, SH.; serta Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Rimbawan Rudiartomo, SH., MM. Rapat turut didukung oleh tenaga ahli, analis kebijakan, pranata humas, notulen, dan staf Sekretariat DPRD lainnya.






























































