NewsBojonegoro.com — Rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 27 Desember 2025 mendatang terus menuai perhatian publik. Selain pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, masyarakat juga mempertanyakan pasal yang berisi larangan memajang atau menampilkan wujud produk tembakau dan rokok elektronik di tempat umum.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) sekaligus Ketua Peradi Bojonegoro, Mochamad Mansur, SH., MH., menilai sejumlah ketentuan dalam draf tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi kebijakan dan ketimpangan baru jika tidak dikaji secara komprehensif.
“Regulasi kesehatan itu penting dan wajib ada. Tapi harus diingat, perlindungan kesehatan tidak boleh meniadakan hak masyarakat dalam menjalankan usaha secara legal. Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan publik dan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” tegasnya.
Menurut Mansyur, kondisi tata ruang Bojonegoro berbeda dengan kota besar. Banyak lembaga pendidikan berdiri berdampingan dengan pemukiman maupun tempat usaha kecil yang telah ada jauh sebelum munculnya inisiatif Raperda KTR.
“Jika larangan penjualan rokok diberlakukan dalam radius 200 meter dari sekolah, maka potensi usaha warga yang sudah bertahun-tahun berdiri bisa mati. Itu risiko sosial yang harus dihitung secara objektif,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa analisis sosiologis dan kajian dampak ekonomi yang matang, kebijakan tersebut bisa menimbulkan resistensi publik.
Mansyur juga menyoroti pasal lain dalam draf Raperda KTR yang melarang pedagang menampilkan bentuk produk tembakau dan rokok elektronik di tempat umum.
Dalam draf tertulis bahwa penjual “tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk produk tembakau dan rokok elektronik, atau sebutan lain yang diasosiasikan dengan produk tersebut.”
Aturan ini menurutnya sangat ketat dan bisa menimbulkan persoalan teknis dalam pelaksanaannya.
“Larangan memajang barang dagangan berpotensi menimbulkan problem baru. Secara asas hukum, pedagang berhak menampilkan produk yang dijualnya selama memiliki izin resmi. Jika semua disembunyikan, bagaimana konsumen memastikan legalitas dan keaslian produk?” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pemda membedakan antara kebijakan edukatif dan kebijakan represif terhadap pedagang.
Mansyur menegaskan bahwa penyusunan perda harus berdasarkan naskah akademik yang kuat, tidak multitafsir, dan tidak saling bertentangan dengan aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
“Perda bukan sekadar daftar larangan. Ia adalah dokumen hukum yang harus sinkron dengan aturan nasional, memberikan kepastian, dan tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil,” ungkapnya.
Ia menilai suara publik—seperti yang disampaikan tokoh masyarakat Dul Wacid yang menolak aturan radius 200 meter—merupakan bagian dari proses demokrasi yang layak diapresiasi.
“Masukan masyarakat bukan penolakan terhadap kesehatan publik. Itu kritik konstruktif. Pemda harus menyediakan ruang dialog agar regulasi yang lahir legitimate dan dapat diterima semua pihak,” pungkas Mansyur.






























































