News Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro pada 21 Mei 2025. Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang masih belum pasti.
Dalam rapat tersebut, DPMPD menyatakan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan. Namun, pendapat berbeda datang dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro yang menyatakan bahwa PAW Pilkades dapat dilaksanakan tanpa menunggu LO dari Kejaksaan karena telah ada peraturan yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, mengungkapkan kekhawatiran tentang pelaksanaan PAW Pilkades yang masih belum jelas. “Pelaksanaan PAW Pilkades ini sebenarnya harus segera dilaksanakan. Kalau hanya menunggu LO dan sampai sekarang belum ada kejelasan, terus apa kerja DPMPD?” tegasnya.
Lasmiran juga menyatakan bahwa jika DPMPD tidak mampu segera mendapatkan LO, maka Komisi A akan mengambil langkah untuk meminta Bupati segera melaksanakan PAW Pilkades.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Mustakim, merekomendasikan tiga hal yang harus dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan PAW Pilkades, yaitu:
1. Mempercepat proses untuk mendapatkan LO dari Kejaksaan.
2. Mengevaluasi kinerja Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Memberikan asistensi dan informasi kepada desa dan masyarakat desa agar ada kepastian terkait pelaksanaan PAW Pilkades.





























































