News Bojonegoro – Pengelolaan aset tanah dan bangunan Islamic Center Bojonegoro di Jl. Panglima Polim No. 45 kini menjadi sorotan. Pimpinan Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kabupaten Bojonegoro telah melayangkan somasi kepada Ketua Yayasan Persaudaraan Muslim (Persamu) karena dugaan pengelolaan aset yang tidak transparan dan merugikan kepentingan umat.
Menurut Drs. H. Teguh Supriyadi, MM, Sekretaris PD IPHI Bojonegoro, somasi tersebut dilayangkan karena adanya kejanggalan dalam tata kelola aset Islamic Center. “Somasi sudah kami layangkan melalui kuasa hukum kami, karena kami menilai ada kejanggalan dalam tata kelola aset Islamic Center tersebut,” ujarnya. Selasa (20/5/2025)
Teguh menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang dikelola oleh Yayasan Persamu sebenarnya merupakan aset keumatan yang memiliki latar belakang sejarah kuat dengan organisasi haji. Yayasan Persamu didirikan oleh Jam’iyyatul Hujjaj, organisasi haji yang kemudian berubah nama menjadi IPHI.
“Yayasan Persamu itu didirikan oleh Jam’iyyatul Hujjaj karena menerima bantuan berupa tanah pada tahun 1983, yang sekarang menjadi lokasi Islamic Center. Tapi itu bukan hibah, melainkan tukar guling dengan tanah milik Jam’iyyatul Hujjaj sendiri,” jelasnya.
Teguh menambahkan bahwa secara hukum dan moral, semua aset yang dimiliki Jam’iyyatul Hujjaj sebelum 1990 adalah milik IPHI. Oleh karena itu, IPHI menuntut transparansi dan pelibatan dalam pengelolaan aset.
Muslih Fatah, Wakil Ketua Humas IPHI Bojonegoro, menegaskan bahwa langkah somasi ini merupakan tahapan awal. Jika tidak ada itikad baik dari Ketua Yayasan Persamu untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah, maka IPHI akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. “Somasi adalah pintu awal. Jika tidak direspons dengan itikad baik, kami akan lanjutkan ke ranah perdata maupun pidana,” ujarnya.





























































