NewsBojonegoro – Rencana pembukaan kembali tambang pasir diduga ilegal di Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, meresahkan warga. Meskipun warga, BPD, dan Kepala Desa (Kades) Ringin Tunggal telah sepakat menolak dalam rapat di Balai Desa, aktivitas penambangan ilegal di lahan negara (Solo Valley) terancam beroperasi kembali. Ancaman ini terlihat dari keberadaan ekskavator di lokasi tambang yang sebelumnya pernah di lakukan pengerukan.
Kepala Desa Ringin Tunggal, Pandil, menegaskan penolakannya terhadap aktivitas tambang tersebut. “Sampai saat ini kami tidak mengizinkan. Semalam warga datang kepada saya, dan saya tetap menolak. Alat berat memang ada di lokasi,” tegasnya kepada awak media. Jumat (25/04/2025).
Kades menambahkan surat penolakan warga dari demonstrasi bulan lalu masih berlaku, dan warga siap melawan jika penambangan ilegal dilanjutkan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada warga untuk melaporkan jika ada perangkat desa yang terlibat.” Pungkasnya.
Konfirmasi kepada PU Sumber Daya Alam (SDA) melalui Helmi Elisabeth menghasilkan keterangan bahwa PU SDA tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi apa pun terkait galian C di lokasi tersebut.
“Kewenangan tersebut berada di Balai Bengawan Solo.” Pungkasnya.
Irham, tokoh pemuda setempat, menjelaskan kepada awak media bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait perizinan galian C.
“Padahal, galian C kini telah diatur sebagai pertambangan batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020.” Terangnya.

Irham menambahkan bahwa terdapat dugaan keterlibatan oknum perangkat desa setempat dalam kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut.




























































