News Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Kapas. Empat tersangka ditangkap pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 17.00 WIB di RT 05 RW 01 Desa Kedaton, kecamatan Kapas, Tersangka yang diamankan adalah MS (laki-laki), UF (perempuan), NF (laki-laki), dan DB (laki-laki). Hal Tersebut di sampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP MARIO PRAHATINTO, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sesi konferensi pers yang di gelar di halaman polres Bojonegoro, pada Kamis (24/04/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 277 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- dengan nomor seri berbeda. Selain uang palsu, polisi juga menyita sebuah handphone dan jaket levis biru.
Modus yang digunakan para tersangka cukup licik. Mereka mendatangi agen Brilink di Kecamatan Kapas dan melakukan transaksi transfer uang senilai Rp10.000.000,-. Dalam transaksi tersebut, tersangka mencampurkan uang palsu sebanyak 26 lembar di antara uang asli.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap kronologi awal peredaran uang palsu. Pada 23 Maret 2025, MS melakukan transaksi tukar uang palsu dengan NF di SPBU Arjasari secara COD (Cash On Delivery). MS menukarkan uang asli Rp30.000.000,- dengan uang palsu senilai Rp60.000.000,-.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10.000.000.000,-.





























































