News Bojonegoro – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi sorotan publik. Salah seorang narasumber, Ghuzali, menyampaikan bahwa tower tersebut masih beroperasi meskipun belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. Hal tersebut diperkuat dengan masih terpasangnya banner peringatan penghentian sementara di pagar pembangunan tower telekomunikasi.
“Kenapa kita katakan masih beroperasi, Kwh meter listrik sebagai sumber energi penyuplai Radio Pancar ulang atau BTS (Base Transmiter Sistem) menara telekomunikasi telah menyala aktif lagi dengan daya sekitar 5000 watt, dan itu nyata terlihat dengan kasat mata,” terang pria berperawakan tinggi itu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiarto, kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim penertiban yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro, terkait adanya pemberitaan beroperasinya tower yang belum berizin itu. 
“Penyegelan sudah dilakukan, namun kami perlu memastikan status operasional menara tersebut, apakah memang sudah benar-benar beroperasi,” terang Kasatpol PP pada awak media pada Rabu (23/04/2025).
Heru menambahkan bahwa izin pembangunan belum terbit. “Yang jelas sampai saat ini belum ada izin keluar untuk tower di Desa Pesen itu. Kalau izin sudah terbit, pasti ada tembusan izin untuk kita.”
Heru Sugiarto menambahkan bahwa proses pemberian sanksi akan sesuai Peraturan Bupati, khususnya Pasal 27-28. Berdasarkan data yang diperoleh pewarta, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020, Pasal 27, peringatan tertulis dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
_Peringatan Tertulis 1_: 14 hari kerja
_Peringatan Tertulis 2_: 14 hari kerja
_Peringatan Tertulis 3_: 14 hari kerja
Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan peringatan tertulis 3, maka dilakukan penyegelan paling lambat 14 hari kerja setelah peringatan tertulis 3. Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan penyegelan, maka dilakukan pencabutan izin paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan penyegelan. Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan pencabutan izin, maka dilakukan pembongkaran paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan pencabutan izin.





























































