NewsBojonegoro.com – Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Bojonegoro yang akan di sahkan pada 27 Desember 2025 mendatang, kembali memunculkan sorotan dari masyarakat. Salah satu poin yang menuai penolakan adalah ketentuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Tokoh masyarakat Bojonegoro, Dul Wacid, secara tegas menyatakan keberatan terhadap aturan tersebut. Ia menilai ketentuan radius 200 meter berpotensi merugikan warga yang memiliki usaha kecil di sekitar kawasan pendidikan, terlebih jika bangunan usaha tersebut berdiri di atas tanah milik sendiri.
“Pertanyaan saya, bagaimana dengan masyarakat yang punya usaha dekat sekolahan, dan tempat usaha itu tanah miliknya sendiri?” ujar Dul Wacid, yang akrab disapa Mbah Dul, menanggapi draf aturan tersebut.
Menurut Mbah Dul, esensi perlindungan anak tetap bisa dilakukan tanpa harus membatasi jarak penjualan rokok secara ekstrem. Dirinya menegaskan bahwa yang terpenting adalah penegakan aturan larangan siswa membeli rokok dan larangan merokok di area sekolah.
“Bagi saya yang penting anak sekolah tidak boleh beli rokok, dan larangan merokok harus ditegakkan di area pendidikan. Itu yang lebih perlu diawasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya secara pribadi tidak setuju dengan ketentuan radius yang dinilai tidak realistis bagi pelaku usaha kecil.
“Saya tidak setuju penjualan rokok dilarang dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan. Itu aturan yang memberatkan. ya disitu penjual kok kalau pabrik rokok g papa” ujarnya, dengan senyum mengejek.
Draf Raperda KTR sendiri memuat sejumlah ketentuan ketat, termasuk larangan mengiklankan, mempromosikan, hingga menampilkan produk tembakau di tempat umum. Namun poin radius 200 meter menjadi salah satu yang paling diperdebatkan oleh masyarakat dan pemilik usaha.






























































