News Bojonegoro — Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro. Selasa (11/11/2025).
“Selama Operasi Sikat Semeru 2025, jajaran kami berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan modus yang berbeda-beda. Delapan orang pelaku telah kami amankan berikut barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatannya,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda dengan modus operandi yang beragam, di antaranya. Pencurian uang di ATM di wilayah Kasiman, pelaku menarik uang dari rekening korban menggunakan kartu ATM curian.
Pencurian emas dan perhiasan di Malo, dengan cara merusak pintu rumah korban.
Pencurian burung di Kedungpring, di mana pelaku memanjat tembok dan mengambil dua ekor burung peliharaan.
Pencurian sepeda motor di wilayah Kepohbaru, Trucuk, dan Temayang, dengan modus membobol rumah korban saat sedang beristirahat.
Pencurian handphone di Kalitidu, dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Para pelaku ini bekerja secara terencana, sebagian beraksi berkelompok dan sebagian lainnya secara mandiri. Namun semuanya memiliki pola yang sama: memanfaatkan kelengahan korban,” jelas AKBP Afrian.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya. Satu kartu ATM BRI atas nama WASI dan bukti transaksi penarikan uang. Dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy dan Suzuki Titan. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam. Beberapa BPKB dan STNK kendaraan bermotor. Satu unit handphone Samsung A56 5G beserta dos book. Uang tunai hasil kejahatan. Delapan Pelaku dari Berbagai Daerah.
Adapun delapan tersangka yang diamankan berasal dari berbagai daerah, baik dalam maupun luar Bojonegoro. Mereka antara lain:
1. EE (42), perempuan, warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro.
2. S (37), perempuan, warga Desa Compeokoro, Palang, Tuban.
3. SD (62), laki-laki, warga Desa Tanak, Kedungpring, Lamongan.
4. WHN (27), laki-laki, warga Desa Pinggiran, Cepu, Blora.
5. MAP (25), laki-laki, warga Kelurahan Purwosari, Kota Semarang.
6. MKN (24), laki-laki, warga Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
7. H (45), laki-laki, warga Desa Pandantoyo, Temayang, Bojonegoro.
8. S (45), perempuan, warga Desa Mojodeso, Kapas, Bojonegoro.
Kapolres menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana paling lama 7 tahun;
Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman pidana paling lama 5 tahun;
Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman pidana paling lama 4 tahun.
“Langkah ini merupakan komitmen Polres Bojonegoro dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” tutur Kapolres.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Bojonegoro menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bojonegoro.





























































