News Bojonegoro — Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (6/11/2025), menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus perdagangan dan perakitan senjata api ilegal yang terungkap memiliki kaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro, dipimpin oleh Dr. Wisnu Widiastuti, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu dihadiri sekitar 50 orang. Majelis hakim turut didampingi oleh Fachrurrozi, SH, MH, dan Hario Purwo Hantoro, SH, MH sebagai hakim anggota, serta Adeika Rahaditiyanto, SH, M.Kn dan Dekry Wahyudi, SH dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa, sesuai dengan peran mereka dalam jaringan perakitan senjata api rakitan tersebut.
Teguh Wiyono (53), warga Jalan Kusnandar, Karangpacar, Bojonegoro, yang diketahui sebagai pembuat, pemasok, sekaligus pendistribusi utama senjata api rakitan, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Mukhamad Kamaludin, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, yang berperan sebagai operator mesin bubut, divonis 4 tahun penjara.
Pujiono, tukang kayu asal Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang bertugas membuat popor senjata, juga dihukum 4 tahun penjara.
Moch. Heriyanto, warga Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, yang bertugas sebagai pengemudi pengiriman senjata, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Dr. Wisnu Widiastuti, SH, M.Hum, dalam sidang yang terbuka untuk umum dan berlangsung aman hingga berakhir pada pukul 12.30 WIB.
Kasus ini bermula dari hasil pengembangan penyidikan Satgas Damai Cartenz 2025 Papua dan Polda Jatim. Keempat terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Maret 2025, di sebuah bengkel di Perumahan Citra Modern Blok 3, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Yuni Enembi (29), mantan anggota TNI, di Keerom, Papua, dua hari sebelumnya. Yuni Enembi diketahui terlibat dalam penjualan senjata api ilegal kepada jaringan KKB di Papua. Dari penyidikan lanjutan, terungkap bahwa jaringan tersebut memperoleh sebagian pasokan senjata dari bengkel rakitan di Bojonegoro.
Majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang setiap orang tanpa hak untuk membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau mempergunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena membuka fakta bahwa perakitan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah konflik, tetapi juga melibatkan jaringan lintas provinsi, termasuk di Bojonegoro, Jawa Timur.



























































