NewsBojonegoro.com – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama pimpinan DPRD, perwakilan BUMD, dan sejumlah instansi terkait membahas Program CSR Tahun 2025 serta Rencana CSR Tahun 2026, Rabu (5/11/2025) di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Ahmad Suprianto, S.Pd., M.H., dengan agenda utama menyoroti efektivitas dan arah penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi C, Mochlasin Afan, S.H., M.H., Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.A.P., Suprapto, serta sejumlah anggota lain. Sementara dari pihak BUMD dan lembaga terkait, tampak hadir Mochammad Khundori (Dirut PT Asri Dharma Sejahtera/ADS), Sutarwiji dan Mech Arief (BPR Bojonegoro), Yupandhi dan Tonip (PDAM Bojonegoro), Dimas Aditya dan Aditya Imo (PT ADS dan PT Pertamina EP Sukowati), Endra Musti R. (PEPC Zona 12), Hafnie Widyas, Wahyu S., Dana S., serta A. Malhudi (EMCL), dan Nasrul (Bappeda Bojonegoro).
Dalam rapat tersebut, Komisi C menyoroti adanya ketidaksesuaian arah penggunaan dana CSR BUMD yang dinilai tumpang tindih dengan program pemerintah daerah. Ketua Komisi C menegaskan bahwa CSR semestinya diarahkan pada kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk pembangunan fisik yang sudah dibiayai melalui APBD.
Anggota Komisi C, Mochlasin Afan, menyampaikan bahwa pengelolaan CSR harus tetap menjadi ranah BUMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“CSR BUMD semestinya diarahkan untuk masyarakat — untuk sosial, masyarakat miskin, atau pemberdayaan ekonomi. Jangan sampai justru menggantikan peran OPD yang sudah punya anggaran dari APBD,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT ADS, Mochammad Khundori, mengakui pihaknya juga masih menghadapi keraguan dalam mekanisme penyaluran CSR akibat belum sinkronnya regulasi.
“Kami juga merasa gelisah karena masih mencari dasar hukum yang bisa menjadi pegangan pasti. Ada Perda CSR, tapi juga aturan lain yang perlu disesuaikan,” ujarnya.
Khundori menambahkan bahwa realisasi sisa anggaran CSR 2025 dan alokasi 2026 belum bisa ditindaklanjuti karena terkendala data penerima manfaat dari dinas terkait. Namun, pihaknya berkomitmen tetap berpedoman pada amanah Perda CSR dan berkoordinasi dengan tim fasilitator agar program tepat sasaran.
Sementara itu, perwakilan Bappeda Bojonegoro menjelaskan bahwa CSR merupakan instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat yang harus melibatkan seluruh elemen. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memperketat verifikasi dan sinkronisasi agar tidak terjadi double accounting dalam penyaluran dana CSR.
Rapat yang berlangsung hingga sore hari itu diharapkan menjadi titik awal untuk menyatukan persepsi antara DPRD, BUMD, dan pemerintah daerah, sehingga program CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan anggaran APBD.



























































