NewsBojonegoro.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat penolakan tegas dari kalangan pekerja industri rokok. Salah satu penolakan disampaikan oleh Ketua PC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro, Anis Yulianti, akrab disapa Neng Anis, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius bagi ribuan buruh industri rokok dan tembakau di daerah ini.
Neng Anies menilai penerapan KTR di Bojonegoro akan sangat ironis, mengingat sebagian besar lapangan kerja di wilayah tersebut berasal dari sektor industri rokok dan tembakau.
“Bojonegoro ini lapangan pekerjaan terbanyak di industri rokok dan tembakau, sangat ironis kalau ada KTR. Yang jelas kalau KTR diberlakukan, proses produksi akan terganggu, muncul PHK, dan mereka kehilangan pekerjaan. Apakah Pemkab Bojonegoro akan bertanggung jawab atas kehilangan pekerjaan mereka?” ujarnya dalam percakapan yang diterima redaksi, Selasa (4/11/2025) malam.
Kepada newsbojonegoro.com Neng Anies mengatakan, dirinya juga menginstruksikan seluruh anggota SPSI di berbagai wilayah seperti Kapas, Dander, Kalitidu, dan Padangan untuk menolak penerapan KTR di Bojonegoro.
“Saya instruksikan tolak KTR di Bojonegoro. Demi sawah ladang kita, demi perut kita, masa depan anak-anak kita. Demi tidak timbulnya PHK dan terganggunya proses produksi, kita tolak KTR di Bojonegoro bersama-sama,” tulisnya.
Ia menegaskan, kebijakan KTR dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi Bojonegoro yang masih banyak menggantungkan hidup pada sektor industri rokok dan tembakau.
“Rokok memang pembunuh, tapi tidak makan itu pembunuh nomor satu,” ujarnya dalam nada sindiran terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Anies mengaku telah menyuarakan penolakan keras terhadap wacana KTR dalam berbagai forum, termasuk saat pembahasan di tingkat kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan dari serikat pekerja tersebut.



























































