News Bojonegoro – Pekerjaan pembangunan jembatan di Desa Sambongrejo arah Taliun, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, tengah menuai tanda tanya besar dari warga sekitar. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pengabaian standar teknis maupun kewajiban keterbukaan informasi publik.
Pantauan masyarakat, rangka besi H-Beam yang digunakan dalam konstruksi tampak tidak dilapisi galvanis sebagaimana standar umum yang biasanya diterapkan pada pembangunan jembatan permanen. Kondisi tersebut menimbulkan keraguan terkait daya tahan material serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang semestinya tercantum dalam kontrak.
Tak hanya itu, di area proyek juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Padahal, papan proyek merupakan kewajiban mutlak yang memuat identitas kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, volume pekerjaan, hingga nama kontraktor pelaksana.
“Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya, dan apa saja spesifikasi yang digunakan. Kondisi ini bisa memunculkan dugaan adanya penyimpangan,” ungkap salah seorang warga setempat, Jumat (3/10/2025).
Minimnya transparansi ini berpotensi melanggar regulasi. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan setiap kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dipublikasikan secara terbuka. Ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga mengetahui penggunaan uang negara.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Edi Dwi Purwanto, menyatakan pihaknya masih perlu melakukan pengecekan langsung di lapangan. “Tergantung RAB-nya, mas. Kami cek dahulu,” ujarnya singkat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai sumber pendanaan pembangunan jembatan Sambongrejo, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, maupun sertifikasi material yang digunakan. Warga berharap instansi terkait segera memberikan penjelasan agar pembangunan tidak hanya memenuhi kebutuhan infrastruktur, tetapi juga sesuai standar teknis dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.





























































